Share What I Like
Jumat, 12 Agustus 2011
Download Software | Safe Mode Fixer
Safe Mode merupakan sebuah Modus aman (dari bahasa Inggris untuk kata safe mode) adalah mode diagnostik dari sebuah sistem operasi komputer. Modus aman juga dapat menuju pada modus operasi oleh perangkat lunak. Safe mode ini dimaksudkan untuk memperbaiki masalah dalam sebuah sistem operasi yang tidak bisa diatasi ketika sistem melakukan booting secara normal. (Sumber: Wikipedia Indonesia)
Tidak sedikit ternyata virus yang berkerja untuk merusak safe mode dan menyebabkan safe mode error atau bermasalah, sehingga komputer kita tidak bisa memasuki ke modus aman ini (safe mode). Nah, bila komputer anda mengalami masalah seperti itu, mungkin anda bisa mencoba aplikasi gratis ini, aplikasi ini bernama SMFixer 1.1 (Safe Mode Fixer).
Size 32KB
Cara menggunakan aplikasi ini juga bisa di katakan sangatlah mudah, karena tidak terlalu banyak tombol tersedia di aplikasi Safe Mode Fixer ini, hanya ada "FIX", "About", dan "Exit". Pasti udah tau kan harus klik yang mana??
Oiya, jangan lupa untuk memperlancar kerja aplikasi ini, harap dijalankan dengan mode "run as administrator" untuk windows vista dan windows 7.
Note : This tool is for FREE for personal use only! If you would like to use the application in a business environment you are required to license the application. Licensing is quick, and the pricing is flexible.
Download FIle
Password : www.remo-xp.com
Credit Remo-xp.com
Read More
Tidak sedikit ternyata virus yang berkerja untuk merusak safe mode dan menyebabkan safe mode error atau bermasalah, sehingga komputer kita tidak bisa memasuki ke modus aman ini (safe mode). Nah, bila komputer anda mengalami masalah seperti itu, mungkin anda bisa mencoba aplikasi gratis ini, aplikasi ini bernama SMFixer 1.1 (Safe Mode Fixer).
Size 32KB
Cara menggunakan aplikasi ini juga bisa di katakan sangatlah mudah, karena tidak terlalu banyak tombol tersedia di aplikasi Safe Mode Fixer ini, hanya ada "FIX", "About", dan "Exit". Pasti udah tau kan harus klik yang mana??
Oiya, jangan lupa untuk memperlancar kerja aplikasi ini, harap dijalankan dengan mode "run as administrator" untuk windows vista dan windows 7.
Note : This tool is for FREE for personal use only! If you would like to use the application in a business environment you are required to license the application. Licensing is quick, and the pricing is flexible.
Download FIle
Password : www.remo-xp.com
Credit Remo-xp.com
DOWNLOAD FILM | FAST FIVE (FAST & FURIOUS 5)
Tidak ada komentar
:
Diposting oleh
Agung MrVector
at
11.37
Label:
Action
,
Adventure
,
Crime
,
Hollywood
,
Sci-Fi
Tanggal Rilis : 29 April 2011 (USA)
Jenis Film : Action | Crime | Drama
Diperankan Oleh : Paul Walker, Vin Diesel and Dwayne Johnson
Ringkasan Cerita FILM FAST FIVE (2011) :
Size 550 Mb
Quality : PPVRip
Enterupload
Download FIle Part 1 -Part 2 - Part 3
Download Subtitel Ino
Credit nurcellmovies.info
Read More
Jenis Film : Action | Crime | Drama
Diperankan Oleh : Paul Walker, Vin Diesel and Dwayne Johnson
Ringkasan Cerita FILM FAST FIVE (2011) :
Kedekatan Brian O’Conner (Paul Walker) dengan Mia Toretto (Jordana Brewster) dan Dominic Toretto (Vin Diesel) membuat mantan polisi ini memilih menyeberang jalur. Saat Brian memutuskan untuk meloloskan Dominic dari tahanan maka artinya ia menempatkan dirinya sebagai buronan juga.
Bertiga mereka kemudian mengumpulkan pembalap-pembalap lain untuk menuntaskan misi terakhir mereka. Satu-satunya cara untuk membersihkan nama mereka adalah dengan memburu Hernan Reyes (Joaquim de Almeida), pebisnis licik yang menginginkan Brian, Dominic dan Mia mati. Sayangnya usaha ini bukanlah usaha yang mudah karena ada orang yang ternyata tetap gigih memburu mereka semua.
Agent Luke Hobbs (Dwayne Johnson) tak pernah gagal dalam menjalankan tugasnya dan kali ini pun ia tak ingin gagal menangkap Dominic, Brian dan Mia. Didukung oleh tim yang tangguh, Luke Hobbs mulai mengobrak-abrik Brazil untuk memburu para pembalap liar ini. Saat buruan makin dekat, Luke Hobbs mulai ragu. Ia makin tak bisa membedakan mana yang jahat dan mana yang baik. Kini ia hanya bisa mengandalkan instingnya saja dalam menuntaskan kasus ini.
(Sumber : kapanlagi)Size 550 Mb
Quality : PPVRip
Enterupload
Download FIle Part 1 -Part 2 - Part 3
Download Subtitel Ino
Credit nurcellmovies.info
Tatanga, Trojan Perbankan Terbaru Siap Gerayangi Rekening Anda Lewat Browser Yang Terinfeksi
Seketat dan secanggih apapun keamanan sebuah sistem, tentunya belum menjamin sistem akan terbebas dari berbagai ancaman yang mengintai. Oleh karenanya sistem yang ada harus tetap dikontrol dan diuji dari segala kemungkinan ancaman yang akan terjadi. Baru-baru ini sebuah perusahaan keamanan Spanyol, S21sec, kabarnya telah berhasil mengidentifikasi virus trojan perbankan (Banking Trojan) terbaru yang mampu menginfeksi dengan cara menyuntikan HTML ke semua browser terpopuler saat ini menggunakan rootkit untuk menyembunyikan komponen-komponen virus tersebut.
Dijuluki dengan sebutan Tatanga, virus trojan perbankan ini dibuat menggunakan bahasa pemrograman C++ dan terdiri dari modul-modul dengan fungsi yang berbeda-beda yang di-decrypt pada memori yang dibutuhkan. Dan seperti virus trojan perbankan lainnya, Tatanga megeksekusi serangan Man-in-the-Browser (MitB) untuk melakukan transaksi ilegal terhadap rekening para korbannya.
Saat ini virus trojan jenis ini telah menyerang bank-bank yang berada di sejumlah negara eropa barat khususnya di Inggris, Jerman, Spanyol dan Portugal. Anti virus yang ada saat ini masih memiliki tingkat pendekteksian yang sangat rendah. Sebuah hasil scan virus menunjukkan hanya 9 yang bisa mendeteksi dari 43 antivirus yang digunakan mendeteksi virus penginfeksi jahat yang melakukannya dengan nama generik.
Pihak Microsoft sendiri menyebutnya dengan Trojan:Win32/Marofev.B dan untuk pertama kalinya deteksinya ditambahkan pada tanggal 3 September 2010 yang lalu. Namun demikian, definisi yang ada telah di-update seminggu yang lalu, dan kemungkinan ke rekening untuk varian terbaru.
Menurut para peneliti S21sec, virus trojan perbankan ini muncul dengan sebuah modul email permanen, salah satunya yang menangani komunikasi terenkripsi, sedangkan yang lainnya untuk menghilangkan pesaing trojan termasuk ZeuS, modul yang bisa memblokir program antivirus, menangani file konfigurasi yang terenkripsi, injektor HTML, dan patcher file yang tujuannya belum diketahui.
Nama modul ModEmailGrabber dan ModMalwareRemover kemungkinan telah digunakan tahun 2008 yang lalu. Dan boleh jadi virus jenis ini merupakan hasil evolusi dari virus malware. Hal ini mungkin bisa menjelaskan mengapa Microsoft menyebutnya dengan versi Mariofeb.B sebelum pada akhirnya ditambah dengan nama Trojan:Win32/Mariofev.A pada tanggal 7 Oktober 2008 yang lalu.
Trojan beraksi dengan perintah dan server kontrol melalui tujuh situs yang ter-hardcode yang bertindak sebagai proxy, tapi enkripsi komunikasi sangat lemah. Virus Tatanga masuk ke file explorer.exe dan menyuntikan HTML ke beberapa browser populer diantaranya Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, Opera, Minefield (Firefox dev builds), Maxthoon, Netscape, Safari dan Konqueror. Fitur penting lainnya meliputi dukungan untuk windows 64 bit, teknologi anti-VM, mobile OTP phishing dan Trusteer Rapport evasion.
Tips dan Trik Blog | Cara Membuat kursor mouse Diikuti Teks
Cara Menambakannya adalah :
1.Masuk ke akun blog anda
2.Pilih Tata Letak/Rancangan--->Kemudian Pilih HTML/Java Script
3.Masukan kode
<style type="text/css">
/* Circle Text Styles */
#outerCircleText {
/* Optional - DO NOT SET FONT-SIZE HERE, SET IT IN THE SCRIPT */
font-style: italic;
font-weight: bold;
font-family: 'comic sans ms', verdana, arial;
color: #FF0000;
/* End Optional */
/* Start Required - Do Not Edit */
position: absolute;top: 0;left: 0;z-index: 3000;cursor: default;}
#outerCircleText div {position: relative;}
#outerCircleText div div {position: absolute;top: 0;left: 0;text-align: center;}
/* End Required */
/* End Circle Text Styles */
</style>
<script type="text/javascript">
/* Circling text trail- Tim Tilton
Website: http://www.tempermedia.com/
Visit: http://www.dynamicdrive.com/ for Original Source and tons of scripts
Modified Here for more flexibility and modern browser support
Modifications as first seen in http://www.dynamicdrive.com/forums/
username:jscheuer1 - This notice must remain for legal use
*/
;(function(){
// Your message here (QUOTED STRING)
var msg = "Teks yang mengelilingi Kursor";
/* THE REST OF THE EDITABLE VALUES BELOW ARE ALL UNQUOTED NUMBERS */
// Set font's style size for calculating dimensions
// Set to number of desired pixels font size (decimal and negative numbers not allowed)
var size = 24;
// Set both to 1 for plain circle, set one of them to 2 for oval
// Other numbers & decimals can have interesting effects, keep these low (0 to 3)
var circleY = 0.75; var circleX = 2;
// The larger this divisor, the smaller the spaces between letters
// (decimals allowed, not negative numbers)
var letter_spacing = 5;
// The larger this multiplier, the bigger the circle/oval
// (decimals allowed, not negative numbers, some rounding is applied)
var diameter = 10;
// Rotation speed, set it negative if you want it to spin clockwise (decimals allowed)
var rotation = 0.4;
// This is not the rotation speed, its the reaction speed, keep low!
// Set this to 1 or a decimal less than one (decimals allowed, not negative numbers)
var speed = 0.3;
////////////////////// Stop Editing //////////////////////
if (!window.addEventListener && !window.attachEvent || !document.createElement) return;
msg = msg.split('');
var n = msg.length - 1, a = Math.round(size * diameter * 0.208333), currStep = 20,
ymouse = a * circleY + 20, xmouse = a * circleX + 20, y = [], x = [], Y = [], X = [],
o = document.createElement('div'), oi = document.createElement('div'),
b = document.compatMode && document.compatMode != "BackCompat"? document.documentElement : document.body,
mouse = function(e){
e = e || window.event;
ymouse = !isNaN(e.pageY)? e.pageY : e.clientY; // y-position
xmouse = !isNaN(e.pageX)? e.pageX : e.clientX; // x-position
},
makecircle = function(){ // rotation/positioning
if(init.nopy){
o.style.top = (b || document.body).scrollTop + 'px';
o.style.left = (b || document.body).scrollLeft + 'px';
};
currStep -= rotation;
for (var d, i = n; i > -1; --i){ // makes the circle
d = document.getElementById('iemsg' + i).style;
d.top = Math.round(y[i] + a * Math.sin((currStep + i) / letter_spacing) * circleY - 15) + 'px';
d.left = Math.round(x[i] + a * Math.cos((currStep + i) / letter_spacing) * circleX) + 'px';
};
},
drag = function(){ // makes the resistance
y[0] = Y[0] += (ymouse - Y[0]) * speed;
x[0] = X[0] += (xmouse - 20 - X[0]) * speed;
for (var i = n; i > 0; --i){
y[i] = Y[i] += (y[i-1] - Y[i]) * speed;
x[i] = X[i] += (x[i-1] - X[i]) * speed;
};
makecircle();
},
init = function(){ // appends message divs, & sets initial values for positioning arrays
if(!isNaN(window.pageYOffset)){
ymouse += window.pageYOffset;
xmouse += window.pageXOffset;
} else init.nopy = true;
for (var d, i = n; i > -1; --i){
d = document.createElement('div'); d.id = 'iemsg' + i;
d.style.height = d.style.width = a + 'px';
d.appendChild(document.createTextNode(msg[i]));
oi.appendChild(d); y[i] = x[i] = Y[i] = X[i] = 0;
};
o.appendChild(oi); document.body.appendChild(o);
setInterval(drag, 25);
},
ascroll = function(){
ymouse += window.pageYOffset;
xmouse += window.pageXOffset;
window.removeEventListener('scroll', ascroll, false);
};
o.id = 'outerCircleText'; o.style.fontSize = size + 'px';
if (window.addEventListener){
window.addEventListener('load', init, false);
document.addEventListener('mouseover', mouse, false);
document.addEventListener('mousemove', mouse, false);
if (/Apple/.test(navigator.vendor))
window.addEventListener('scroll', ascroll, false);
}
else if (window.attachEvent){
window.attachEvent('onload', init);
document.attachEvent('onmousemove', mouse);
};
})();
</script>
4.Ubah kode yg berwarna hijau sesuai keinginan sobat
5.Simpan
Read More
1.Masuk ke akun blog anda
2.Pilih Tata Letak/Rancangan--->Kemudian Pilih HTML/Java Script
3.Masukan kode
<style type="text/css">
/* Circle Text Styles */
#outerCircleText {
/* Optional - DO NOT SET FONT-SIZE HERE, SET IT IN THE SCRIPT */
font-style: italic;
font-weight: bold;
font-family: 'comic sans ms', verdana, arial;
color: #FF0000;
/* End Optional */
/* Start Required - Do Not Edit */
position: absolute;top: 0;left: 0;z-index: 3000;cursor: default;}
#outerCircleText div {position: relative;}
#outerCircleText div div {position: absolute;top: 0;left: 0;text-align: center;}
/* End Required */
/* End Circle Text Styles */
</style>
<script type="text/javascript">
/* Circling text trail- Tim Tilton
Website: http://www.tempermedia.com/
Visit: http://www.dynamicdrive.com/ for Original Source and tons of scripts
Modified Here for more flexibility and modern browser support
Modifications as first seen in http://www.dynamicdrive.com/forums/
username:jscheuer1 - This notice must remain for legal use
*/
;(function(){
// Your message here (QUOTED STRING)
var msg = "Teks yang mengelilingi Kursor";
/* THE REST OF THE EDITABLE VALUES BELOW ARE ALL UNQUOTED NUMBERS */
// Set font's style size for calculating dimensions
// Set to number of desired pixels font size (decimal and negative numbers not allowed)
var size = 24;
// Set both to 1 for plain circle, set one of them to 2 for oval
// Other numbers & decimals can have interesting effects, keep these low (0 to 3)
var circleY = 0.75; var circleX = 2;
// The larger this divisor, the smaller the spaces between letters
// (decimals allowed, not negative numbers)
var letter_spacing = 5;
// The larger this multiplier, the bigger the circle/oval
// (decimals allowed, not negative numbers, some rounding is applied)
var diameter = 10;
// Rotation speed, set it negative if you want it to spin clockwise (decimals allowed)
var rotation = 0.4;
// This is not the rotation speed, its the reaction speed, keep low!
// Set this to 1 or a decimal less than one (decimals allowed, not negative numbers)
var speed = 0.3;
////////////////////// Stop Editing //////////////////////
if (!window.addEventListener && !window.attachEvent || !document.createElement) return;
msg = msg.split('');
var n = msg.length - 1, a = Math.round(size * diameter * 0.208333), currStep = 20,
ymouse = a * circleY + 20, xmouse = a * circleX + 20, y = [], x = [], Y = [], X = [],
o = document.createElement('div'), oi = document.createElement('div'),
b = document.compatMode && document.compatMode != "BackCompat"? document.documentElement : document.body,
mouse = function(e){
e = e || window.event;
ymouse = !isNaN(e.pageY)? e.pageY : e.clientY; // y-position
xmouse = !isNaN(e.pageX)? e.pageX : e.clientX; // x-position
},
makecircle = function(){ // rotation/positioning
if(init.nopy){
o.style.top = (b || document.body).scrollTop + 'px';
o.style.left = (b || document.body).scrollLeft + 'px';
};
currStep -= rotation;
for (var d, i = n; i > -1; --i){ // makes the circle
d = document.getElementById('iemsg' + i).style;
d.top = Math.round(y[i] + a * Math.sin((currStep + i) / letter_spacing) * circleY - 15) + 'px';
d.left = Math.round(x[i] + a * Math.cos((currStep + i) / letter_spacing) * circleX) + 'px';
};
},
drag = function(){ // makes the resistance
y[0] = Y[0] += (ymouse - Y[0]) * speed;
x[0] = X[0] += (xmouse - 20 - X[0]) * speed;
for (var i = n; i > 0; --i){
y[i] = Y[i] += (y[i-1] - Y[i]) * speed;
x[i] = X[i] += (x[i-1] - X[i]) * speed;
};
makecircle();
},
init = function(){ // appends message divs, & sets initial values for positioning arrays
if(!isNaN(window.pageYOffset)){
ymouse += window.pageYOffset;
xmouse += window.pageXOffset;
} else init.nopy = true;
for (var d, i = n; i > -1; --i){
d = document.createElement('div'); d.id = 'iemsg' + i;
d.style.height = d.style.width = a + 'px';
d.appendChild(document.createTextNode(msg[i]));
oi.appendChild(d); y[i] = x[i] = Y[i] = X[i] = 0;
};
o.appendChild(oi); document.body.appendChild(o);
setInterval(drag, 25);
},
ascroll = function(){
ymouse += window.pageYOffset;
xmouse += window.pageXOffset;
window.removeEventListener('scroll', ascroll, false);
};
o.id = 'outerCircleText'; o.style.fontSize = size + 'px';
if (window.addEventListener){
window.addEventListener('load', init, false);
document.addEventListener('mouseover', mouse, false);
document.addEventListener('mousemove', mouse, false);
if (/Apple/.test(navigator.vendor))
window.addEventListener('scroll', ascroll, false);
}
else if (window.attachEvent){
window.attachEvent('onload', init);
document.attachEvent('onmousemove', mouse);
};
})();
</script>
4.Ubah kode yg berwarna hijau sesuai keinginan sobat
5.Simpan
Membayar Hutang Puasa (Qadha’) Sesegera Mungkin
1. Qadha’ (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan
Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha’ puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban” [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Aisyah adalah merupakan udzur (alasan) Maka perhatikanlah, -pent]
Berkata Al-Hafidz di dalam Al-Fath 4/191 : “Dalam hadits ini sebagai dalil atas bolehnya mengakhirkan qadha’ Ramadhan secara mutlak, baik karena udzur ataupun tidak”.
Sudah diketahui dengan jelas bahwa bersegera dalam mengqadha’ lebih baik daripada mengakhirkannya, karena masuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan untuk bersegera dalam berbuat baik dan tidak menunda-nunda, hal ini didasarkan ayat dalam Al-Qur’an (yang artinya) : “Bersegeralah kalian untuk mendapatkan ampunan dari Rabb kalian” [Ali Imran : 133]
Firman ALLAH (yang artinya) : “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya” [Al-Mu'minuun : 61]
2. Tidak wajib berturut-turut dalam mengqadha’ karena ingin menyamakan dengan sifat penunaiannya.
Berdasarkan firman Allah pada surah Al-Baqarah ayat 185 (yang artinya) : “Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”.
Dan Ibnu Abbas berkata : (yang artinya) : “Tidak mengapa dipisah-pisah (tidak berturut-turut)” [Dibawakan oleh Bukhari secara mu'allaq, dimaushulkan oleh Abdur Razak, Daruquthni, Ibnu Abi Syaibah dengan sanad Shahih. Lihat Ta’ghliqut Ta’liq (3/186).
Abu Hurairah berkata : "Diselang-selingi kalau mau" [Lihat Irwaul Ghalil 4/95]
Adapun yang diriwayatkan Al-Baihaqi 4/259, Daruquthni 2/191-192 dari jalan Abdurrahman bin Ibrahim dari Al’Ala bin Abdurrahman dari bapaknya dan Abu Hurairah secara marfu’ “Artnya : Barangsiapa yang punya hutang puasa Ramadhan, hendaknya diqadha’ secara berturut-turut tidak boleh memisahnya” Ini adalah riwayat yang Dhaif. Daruquthni bekata : Abdurrahman bin Ibrahim Dhaif.
Al-Baihaqi berkata : Dia (Abdurrahman bin Ibrahim) di dhaifkan oleh Ma’in, Nasa’i dan Daruquthni”.
Ibnu Hajar menukilkan dalam Talkhisul Habir 2/206 dari Abi Hatim bahwa beliau mengingkari hadits ini karena Abdurrahman.
Syaikh kami Al-Albany Rahimahullah telah membuat penjelasan dhaifnya hadits ini dalam Irwa’ul Ghalil no. 943. Adapun yang terdapat dalam Silsilah Hadits Dhaif 2/137 yang terkesan bahwa beliau menghasankannya dia ruju’ dari pendapatnya.
Peringatan.
Kesimpulannya, tidak ada satupun hadits yang marfu’ dan shahih -menurut pengetahuan kami- yang mejelaskan keharusan memisahkan atau secara berturut-turut dalam mengqadha’, namun yang lebih mendekati kebenaran dan mudah (dan tidak memberatkan kaum muslimin, -ed) adalah dibolehkan kedua-duanya. Demikian pendapatnya Imam Ahlus Sunnah Ahmad bin Hanbal Rahimahullah. Abu Dawud berkata dalam Al-Masail-nya hal. 95 : “Aku mendengar Imam Ahmad ditanya tentang qadha’ Ramadhan” Beliau menjawab : “Kalau mau boleh dipisah, kalau mau boleh juga berturut-turut”. Wallahu ‘alam.
Oleh karena itu dibolehkannya memisahkan tidak menafikan dibolehkannya secara berturut-turut.
3. Ulama telah sepakat bahwa barangsiapa yang wafat dan punya hutang shalat, maka walinya apalagi orang lain tidak bisa mengqadha’nya.
Begitu pula orang yang tidak mampu puasa, tidak boleh dipuasakan oleh anaknya selama dia hidup, tapi dia harus mengeluarkan makanan setiap harinya untuk seorang miskin, sebagaimana yang dilakukan Anas dalam satu atsar yang kami bawakan tadi.
Namun barangsiapa yang wafat dalam keadaan mempunyai hutang nadzar puasa, harus dipuasakan oleh walinya berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Barangsiapa yang wafat dan mempunyai hutang puasa nadzar hendaknya diganti oleh walinya” [Bukhari 4/168, Muslim 1147]
Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata : “Datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat dan dia punya hutang puasa setahun, apakah aku harus membayarnya?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar” [Bukhari 4/168, Muslim 1148]
Hadits-hadits umum ini menegaskan disyariatkannya seorang wali untuk puasa (mempuasakan) mayit dengan seluruh macam puasa, demikian pendapat sebagian Syafi’iyah dan madzhabnya Ibnu Hazm (7/2,8).
Tetapi hadits-hadits umum ini dikhususkan, seorang wali tidak puasa untuk mayit kecuali dalam puasa nadzar, demikian pendapat Imam Ahmad seperti yang terdapat dalam Masa’il Imam Ahmad riwayat Abu Dawud hal. 96 dia berkata : Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata : “Tidak berpuasa atas mayit kecuali puasa nadzar”. Abu Dawud berkata, “Puasa Ramadhan ?”. Beliau menjawab, “Memberi makan”.
Inilah yang menenangkan jiwa, melapangkan dan mendinginkan hati, dikuatkan pula oleh pemahaman dalil karena memakai seluruh hadits yang ada tanpa menolak satu haditspun dengan pemahaman yang selamat khususnya hadits yang pertama. Aisyah tidak memahami hadits-hadits tersebut secara mutlak yang mencakup puasa Ramadhan dan lainnya, tetapi dia berpendapat untuk memberi makan (fidyah) sebagai pengganti orang yang tidak puasa Ramadhan, padahal beliau adalah perawi hadits tersebut, dengan dalil riwayat ‘Ammarah bahwasanya ibunya wafat dan punya hutang puasa Ramadhan kemudian dia berkata kepada Aisyah : “Apakah aku harus mengqadha’ puasanya ?” Aisyah menjawab : “Tidak, tetapi bersedekahlah untuknya, setiap harinya setengah gantang untuk setiap muslim”.
Diriwayatkan Thahawi dalam Musykilat Atsar 3/142, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/4, ini lafadz dalam Al-Muhalla, dengan sanad sahih.
Sudah disepakati bahwa rawi hadits lebih tahu makna riwayat hadits yang ia riwayatkan. Yang berpendapat seperti ini pula adalah Hibrul Ummah Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : “Jika salah seorang dari kalian sakit di bulan Ramadhan kemudian wafat sebelum sempat puasa, dibayarkan fidyah dan tidak perlu qadha’, kalau punya hutang nadzar diqadha’ oleh walinya” Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/7, beliau menshahihkan sanadnya.
Sudah maklum bahwa Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma adalah periwayatan hadits kedua, lebih khusus lagi beliau adalah perawi hadits yang menegaskan bahwa wali berpuasa untuk mayit puasa nadzar. Sa’ad bin Ubadah minta fatwa kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ” Ibuku wafat dan beliau punya hutang puasa nadzar?” Beliau bersabda : “Qadha’lah untuknya”. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim serta lainnya.
Perincian seperti ini sesuai dengan kaidah ushul syari’at sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in dan ditambahkan lagi penjelasannya dalam Tahdzibu Sunan Abi Dawud 3/279-282. (Wajib) atasmu untuk membacanya karena sangat penting. Barangsiapa yang wafat dan punya hutang puasa nadzar dibolehkan diqadha’ oleh beberapa orang sesuai dengan jumlah hutangnya.
Al-Hasan berkata : “Kalau yang mempuasakannya tiga puluh orang seorangnya berpuasa satu hari diperbolehkan”[Bukhari 4/112 secara mu'allaq, dimaushulkan oleh Daruquthni dalam Kitabul Mudabbij, dishahihkan sanadnya oleh Syaikhuna Al-Albany dalam Mukhtashar Shahih Bukhari 1/58] Diperbolehkan juga memberi makan kalau walinya mengumpulkan orang miskin sesuai dengan hutangnya, kemudian mengenyangkan mereka, demikian perbuatan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu.
Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.
Read More
Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha’ puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban” [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Aisyah adalah merupakan udzur (alasan) Maka perhatikanlah, -pent]
Berkata Al-Hafidz di dalam Al-Fath 4/191 : “Dalam hadits ini sebagai dalil atas bolehnya mengakhirkan qadha’ Ramadhan secara mutlak, baik karena udzur ataupun tidak”.
Sudah diketahui dengan jelas bahwa bersegera dalam mengqadha’ lebih baik daripada mengakhirkannya, karena masuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan untuk bersegera dalam berbuat baik dan tidak menunda-nunda, hal ini didasarkan ayat dalam Al-Qur’an (yang artinya) : “Bersegeralah kalian untuk mendapatkan ampunan dari Rabb kalian” [Ali Imran : 133]
Firman ALLAH (yang artinya) : “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya” [Al-Mu'minuun : 61]
2. Tidak wajib berturut-turut dalam mengqadha’ karena ingin menyamakan dengan sifat penunaiannya.
Berdasarkan firman Allah pada surah Al-Baqarah ayat 185 (yang artinya) : “Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”.
Dan Ibnu Abbas berkata : (yang artinya) : “Tidak mengapa dipisah-pisah (tidak berturut-turut)” [Dibawakan oleh Bukhari secara mu'allaq, dimaushulkan oleh Abdur Razak, Daruquthni, Ibnu Abi Syaibah dengan sanad Shahih. Lihat Ta’ghliqut Ta’liq (3/186).
Abu Hurairah berkata : "Diselang-selingi kalau mau" [Lihat Irwaul Ghalil 4/95]
Adapun yang diriwayatkan Al-Baihaqi 4/259, Daruquthni 2/191-192 dari jalan Abdurrahman bin Ibrahim dari Al’Ala bin Abdurrahman dari bapaknya dan Abu Hurairah secara marfu’ “Artnya : Barangsiapa yang punya hutang puasa Ramadhan, hendaknya diqadha’ secara berturut-turut tidak boleh memisahnya” Ini adalah riwayat yang Dhaif. Daruquthni bekata : Abdurrahman bin Ibrahim Dhaif.
Al-Baihaqi berkata : Dia (Abdurrahman bin Ibrahim) di dhaifkan oleh Ma’in, Nasa’i dan Daruquthni”.
Ibnu Hajar menukilkan dalam Talkhisul Habir 2/206 dari Abi Hatim bahwa beliau mengingkari hadits ini karena Abdurrahman.
Syaikh kami Al-Albany Rahimahullah telah membuat penjelasan dhaifnya hadits ini dalam Irwa’ul Ghalil no. 943. Adapun yang terdapat dalam Silsilah Hadits Dhaif 2/137 yang terkesan bahwa beliau menghasankannya dia ruju’ dari pendapatnya.
Peringatan.
Kesimpulannya, tidak ada satupun hadits yang marfu’ dan shahih -menurut pengetahuan kami- yang mejelaskan keharusan memisahkan atau secara berturut-turut dalam mengqadha’, namun yang lebih mendekati kebenaran dan mudah (dan tidak memberatkan kaum muslimin, -ed) adalah dibolehkan kedua-duanya. Demikian pendapatnya Imam Ahlus Sunnah Ahmad bin Hanbal Rahimahullah. Abu Dawud berkata dalam Al-Masail-nya hal. 95 : “Aku mendengar Imam Ahmad ditanya tentang qadha’ Ramadhan” Beliau menjawab : “Kalau mau boleh dipisah, kalau mau boleh juga berturut-turut”. Wallahu ‘alam.
Oleh karena itu dibolehkannya memisahkan tidak menafikan dibolehkannya secara berturut-turut.
3. Ulama telah sepakat bahwa barangsiapa yang wafat dan punya hutang shalat, maka walinya apalagi orang lain tidak bisa mengqadha’nya.
Begitu pula orang yang tidak mampu puasa, tidak boleh dipuasakan oleh anaknya selama dia hidup, tapi dia harus mengeluarkan makanan setiap harinya untuk seorang miskin, sebagaimana yang dilakukan Anas dalam satu atsar yang kami bawakan tadi.
Namun barangsiapa yang wafat dalam keadaan mempunyai hutang nadzar puasa, harus dipuasakan oleh walinya berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Barangsiapa yang wafat dan mempunyai hutang puasa nadzar hendaknya diganti oleh walinya” [Bukhari 4/168, Muslim 1147]
Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata : “Datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat dan dia punya hutang puasa setahun, apakah aku harus membayarnya?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar” [Bukhari 4/168, Muslim 1148]
Hadits-hadits umum ini menegaskan disyariatkannya seorang wali untuk puasa (mempuasakan) mayit dengan seluruh macam puasa, demikian pendapat sebagian Syafi’iyah dan madzhabnya Ibnu Hazm (7/2,8).
Tetapi hadits-hadits umum ini dikhususkan, seorang wali tidak puasa untuk mayit kecuali dalam puasa nadzar, demikian pendapat Imam Ahmad seperti yang terdapat dalam Masa’il Imam Ahmad riwayat Abu Dawud hal. 96 dia berkata : Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata : “Tidak berpuasa atas mayit kecuali puasa nadzar”. Abu Dawud berkata, “Puasa Ramadhan ?”. Beliau menjawab, “Memberi makan”.
Inilah yang menenangkan jiwa, melapangkan dan mendinginkan hati, dikuatkan pula oleh pemahaman dalil karena memakai seluruh hadits yang ada tanpa menolak satu haditspun dengan pemahaman yang selamat khususnya hadits yang pertama. Aisyah tidak memahami hadits-hadits tersebut secara mutlak yang mencakup puasa Ramadhan dan lainnya, tetapi dia berpendapat untuk memberi makan (fidyah) sebagai pengganti orang yang tidak puasa Ramadhan, padahal beliau adalah perawi hadits tersebut, dengan dalil riwayat ‘Ammarah bahwasanya ibunya wafat dan punya hutang puasa Ramadhan kemudian dia berkata kepada Aisyah : “Apakah aku harus mengqadha’ puasanya ?” Aisyah menjawab : “Tidak, tetapi bersedekahlah untuknya, setiap harinya setengah gantang untuk setiap muslim”.
Diriwayatkan Thahawi dalam Musykilat Atsar 3/142, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/4, ini lafadz dalam Al-Muhalla, dengan sanad sahih.
Sudah disepakati bahwa rawi hadits lebih tahu makna riwayat hadits yang ia riwayatkan. Yang berpendapat seperti ini pula adalah Hibrul Ummah Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : “Jika salah seorang dari kalian sakit di bulan Ramadhan kemudian wafat sebelum sempat puasa, dibayarkan fidyah dan tidak perlu qadha’, kalau punya hutang nadzar diqadha’ oleh walinya” Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/7, beliau menshahihkan sanadnya.
Sudah maklum bahwa Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma adalah periwayatan hadits kedua, lebih khusus lagi beliau adalah perawi hadits yang menegaskan bahwa wali berpuasa untuk mayit puasa nadzar. Sa’ad bin Ubadah minta fatwa kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ” Ibuku wafat dan beliau punya hutang puasa nadzar?” Beliau bersabda : “Qadha’lah untuknya”. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim serta lainnya.
Perincian seperti ini sesuai dengan kaidah ushul syari’at sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in dan ditambahkan lagi penjelasannya dalam Tahdzibu Sunan Abi Dawud 3/279-282. (Wajib) atasmu untuk membacanya karena sangat penting. Barangsiapa yang wafat dan punya hutang puasa nadzar dibolehkan diqadha’ oleh beberapa orang sesuai dengan jumlah hutangnya.
Al-Hasan berkata : “Kalau yang mempuasakannya tiga puluh orang seorangnya berpuasa satu hari diperbolehkan”[Bukhari 4/112 secara mu'allaq, dimaushulkan oleh Daruquthni dalam Kitabul Mudabbij, dishahihkan sanadnya oleh Syaikhuna Al-Albany dalam Mukhtashar Shahih Bukhari 1/58] Diperbolehkan juga memberi makan kalau walinya mengumpulkan orang miskin sesuai dengan hutangnya, kemudian mengenyangkan mereka, demikian perbuatan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu.
Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.
Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=320
Langganan:
Postingan
(
Atom
)
Kontak Kami
Categories
- About (1)
- Action (34)
- Adventure (36)
- Animation (21)
- Anti Virus (7)
- Asia (1)
- Audio (6)
- Bollywood (4)
- Browser (6)
- Burner (3)
- Comedi (7)
- Compresse Tool (1)
- Converter (15)
- Crack (2)
- Crime (4)
- Curhat (1)
- Drama (12)
- Family (20)
- Game (9)
- Graphic (23)
- Hollywood (42)
- Indonesia (7)
- Info Technology (30)
- Internet (12)
- Islami (26)
- Malaysia (1)
- Mata Kuliah TIF (5)
- Media Player (2)
- Mistry (1)
- News (11)
- Office (9)
- OS (12)
- Pascal (2)
- Petruk (3)
- Programming (4)
- PTI (1)
- Recover (5)
- Religious (3)
- Romance (10)
- Sci-Fi (27)
- Security (11)
- Semester I (5)
- Sisdig (1)
- Software (30)
- System Tool (4)
- Thriller (6)
- Tips (2)
- Tips Blog (17)
- Tuker Link (1)
- Utilities (39)
- Video (12)
Popular Posts
-
Size 1 MB HackThe Game hacking adalah sebuah game simulasi untuk menjadi seorang hacker . Sewaktu anda memainkan game ini anda akan memli...
-
http://www.4shared.com/file/mFL4e-dA/Sosioteknologi.html
-
Tanggal Rilis : 26 May 2011 (USA) Jenis Film : Animation | Action | Adventure Diperankan Oleh : Jack Black, Angelina Jolie and Jackie Cha...
-
Kebahagiaan memang tak bisa dibeli. Mungkin karena itu banyak orang berduit yang punya hobi aneh termasuk taruhan di ajang balap ilegal se...
-
Size 700MB INFORMASI : Microsoft Windows XP PRO SP3 Corporate * NO CD-KEY needed….already slipstreamed. * NO ACTIVATION needed… * NO kr...
-
Beberapa orang peneliti dari University of British Columbia baru saja melakukan penelitian terhadap tingkah laku para pemilik akun di Face...
-
Tanggal Rilis :2 October 2009 Jenis Film :Action, Drama Diperankan Oleh :Donnie Yen, Simon Yam, Lynn Hung Ringkasan Cerita FILM IP MAN...
Char Lagu My TIF
1. Kotak - Cinta Jangan Kau Pergi
2. Winda - Ku Temukan Penggantinya
3. Anggun - Hanyalah Cinta
4. Wali - Doaku Untukmu Sayang
5. Dadali - Disaat Aku Mencintaimu
6. 7 Icons - Playboy
7. Vierra - Terlalu Lama
8. Afgan - Panah Asmara
9. Citra - Everybody Knew
10. Ungu ft. Andien - Saat Bahagia
Chart Linnya Cek Disini
Chit Chat Tif Share
Followers My TIF
Pengunjung My Tif
Tukeran Liink
© My Tif Share 2013 . Powered by